Pengertian idiologi menurut para ahli :
a. Nicollo Machiavelli dalam bukunya berjudul IL Principle dikatakan,bahwa:
Idiologi adalah pengetahuan mengenai cara mendapatkan, menyembunyikan dan mempertahankan kekuasaan dengan memamfaatkan konsepsi keagamaan dan tipu daya.
b. Louis Althusser, idiologi adalah pandangan hidup sebab idiologi mengajarkan pada setiap orang tentang bagaimana cara menjalankan hidup di dunia bukan mengajarkan apa itu dunia.
Pengertian idiologi secara luas dan sempit :
Dalam arti luas :
Idiologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum.
Dalam arti sempit :
Idiologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu.
Sebuah idiologi dapat bertahan dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam masyarakan apabila idiologi itu memiliki 3 dimensi, yaitu :
(1). Dimensi Realita
yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk mencerminkan realita yang hidup dimasyarakat dimana ia lahir atau kenyataan saat awal kelahirannya.
(2). Dimensi Idealisme
yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk dapat memberikan harapan-harapan kepada masyarakatnya untuk mewujudkan masa depan yang cerah melalui pembangunan.
(3). Dimensi Fleksibelitas
yaitu kemampuan suatu idiologi dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya dengan menemukan tafsiran-tafsiran sesuai dengan kenyataan baru yang muncul dihadapannya.
Catatan :
Idiologi negara bukan idiologi milik negara, tetapi idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara. Oleh karena itu Pancasila sebagai Idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya milik negara atau rezim pemerintah.
Idiologi negara Indonesia,adalah Pancasila
2. PENGERTIAN PANCASILA :
A. PENGERTIAN PANCASILA SECARA ETIMOLOGIS :
Pancasila , berasal dari bahasa Sansekerta ( India ), yaitu bahasa yang digunakan oleh kasta Brahmana, yang terdiri dari dua kata yaitu :
· Panca , yang artinya lima
· Syila, yang artinya batu sendi, alas atau dasar
Jadi, secara etimologis kata PANCASILA berarti berbatu sendi lima.
Yang dimaksud dengan berbatu sendi lima tersebut, sesuai ajaran Budha adalah merupakan lima aturan ( larangan ) atau five moral principles,
yang meliputi :
· Janganlah mencabut nyawa makhluk hidup / membunuh
· Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan / mencuri
· Janganlah berhubungan kelamin / berzina
· Janganlah berkata palsu / berdusta
· Janganlah meminum -minuman yang menghilangkan pikiran / minuman keras
Pada saat agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa – sisa pengaruh ajaran moral Budha ( pancasila ) ternyata masih tetap melekat dalam kehidupan masyarakat Jawa, yang dikenal dengan istilah lima larangan atau lima pantangan moralitas, yaitu dilarang :
· Mateni, artinya membunuh
· Maling, artinya mencuri
· Madon, artinya berzina
· Mabok, artinya meminum -minuman keras atau menghirup candu
· Main, artinya berjudi
Karena semua huruf awalnya adalah huruf “ M” maka lima prinsip moral tersebut dikenal dengan sebutan : “ Ma lima “ atau “ M5 “ yaitu larangan untuk melakukan hal – hal yang telah dilarang / menjadi pantangan seperti tersebut diatas .
B. PENGERTIAN PANCASILA SECARA HISTORIS
Istilah Pancasila mulai secara resmi menjadi bahasa Indonesia yaitu sejak disahkannya UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 dimana di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama : PANCASILA
Istilah PANCASILA ( yang artinya lima dasar ) sebagai nama dasar Negara RI adalah usulan dari IR.Soekarno atas saran dari seorang sahabatnya yang ahli bahasa.Pembahasan tentang Dasar Negara RI tersebut, dengan menghadirkan tiga pembicara : M.Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Walaupun dalam alinea IV pembukaan UUD ’45 tidak termuat istilah “ PANCASILA “, namun yang dimaksud dengan Dasar Negara adalah : “ PANCASILA “. Hal ini didasarkan atas interprestasi yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.
Secara terminologis histories, proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Mr. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 mei 1945 , yang mendapat kesempatan pertama kali
untuk menyampaikan pemikiran tentang dasar negara, adalah Muh.Yamin. Pidatonya
berisikan tentang lima asas Negara Indonesia merdeka, yang meliputi :
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusian
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
rakyat
Dan
beliau juga menyampaikan usulan secara tertulis yang meliputi :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kebangsaan
persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksaan dalam permusyaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Prof Mr . Dr.R Supomo ( 31 Mei 1945 )
Dr.Supomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal, yang
mengemukakan lima dasar negara sebagai berikut :
1. Paham
Negara Persatuan
2. Berhubungan
Negara dan Agama
3. Sistem
Badan Permusyaratan
4. Sosialisme
Negara ( Staatssocialisme )
5. Hubungan
Antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya
c. Ir. Seokarno ( 1 Juni 1945 )
Dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan secara lisan
usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia, dengan rumusan sebagai berikut
:
1 Nasionalisme
atau kebangsaan Indonesia
2 Internasionalisme
atau perikemanusiaan
3 Mufakat
atau demokrasi
4 Kesejahteraan
social
5 Ketuhanan yang berkebudayaan
Usulan lima asas tersebut atas saran sahabatnya yang ahli bahasa diberi nama
: “PANCASILA” ,dan
Ir.Soekarno juga mengatakan bahwa Pancasila tersebut bisa diperas menjadi : “ TRISILA “ yang meliputi :
1 Sosio
Nasional , yaitu “ Nasionalisme dan Internasionalisme “
2 Sosio Demokrasi, yaitu “
Demokrasi dengan Kesejateraan Rakyat “
3 Ketuhanan
yang Maha Esa
Dan
bahkan beliau juga mengatakan bahwa “ TRI SILA” tersebut juga masih bisa
diperas lagi menjadi : “ EKA SILA “, yaitu “gotong royong”
d. Piagam Jakarta ( 22 Juni 1945 )
Usulan M.Yamin, Soepomo
dan Ir.Soekarno dibahas oleh panitia sembilan pada tanggal 22 juni 1945, dan
setelah melalui beberapa berdebatan, maka berhasillah disusun sebuah naskah
piagam yang dikenal dengan sebutan :
”
PIAGAM JAKARTA “, yang meliputi :
1 Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – pemeluknya
2 Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3 Persatuan
Indonesia
4 Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan / perwakilan
5 Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah lengkap "Piagam Jakarta":
C. PENGERTIAN
PANCASILA SECARA TERMINOLOGI :
Dalam pembukaan 1 PPKI antara lain mengesahkan UUD’45 yang terdiri atas dua
bagian yaitu Pembukaan UUD’45 dan pasal – pasal UUD’45 yang berisi 37 pasal, 1
ayat Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan yang
terdiri atas 2 ayat.
Dalam
bagian Pembukaan UUD’45 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
1 Ketuhanan
Yang Maha Esa
2 Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3 Persatuan
Indonesia
4 Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan / perwakilan
5 Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45 alinea empat
itulah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik
Indonesia, karena telah
disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia, dan diperkuat
dengan ketetapan MPRS NO.XX/MPRS/1966, serta Inpres No.12 Tanggal 13 April
1968.
Namun
dalam sejarah ketatanegaran Indonesia yang mengalami beberapa kali perubahan
bentuk negara, konstitusi dan system demokrasi, maka terdapat beberapa rumusan
Pancasila yang lain, yaitu :
a. Dalam Konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat )
Dalam konstitusi RIS berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus
1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1 Ketuhan
Yang Maha Esa
2 Peri
Kemanusiaan
3 Kebangsaan
4 Kerakyatan
5 Keadilan
Sosial
b. Dalam UUDS 1950 ( Undang – Undang Dasar Sementara
1950 ) :
UUD’45 berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Dalam
UUDS ini , rumusan Pancasila meliputi :
1 Ketuhanan
Yang Maha Esa
2 Peri
Kemanusiaan
3 Kebangsaan
4 Kerakyatan
5 Keadilan
Sosial
3. Fungsi Pancasila sebagai idiologi Negara :
1.
Mempersatukan bangsa
2.
Mengarahkan bangsa menuju cita-citanya.
3.
Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
4.
Sebagai ukuran dalam menyampaikan kritik mengenai
keadaan
bangsa.
Apakah Pancasila
Sebagai Idiologi Terbuka ???:
Ya,Pancasila adalah suatu idiologi yang
terbuka,
Karena, Pancasila telah memenuhi syarat-syarat sebagai idiologi terbuka, yaitu :
1.
Memiliki nilai dasar
yaitu suatu nilai yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
Indonesia seperti
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan. Atau
nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
berian
negara.
2.
Memiliki nilai instrumental
yaitu suatu nilai yang bertujuan untuk melaksanakan nilai dasar, Nilai
instrument contohnya yaitu :seperti UUD ' 45,
UU,
Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR,
dll
3.
Memiliki nilai praksis
yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
Praksis
terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
melaksanakan
nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
gotong-royong,
musyawarah, dll.
Pengertian Idiologi terbuka :
Idiologi terbuka
adalah idiologi yang tidak beku/kaku/tertutup dan juga tidak dimutlakkan dimana
nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan paksaan / pemberian negara tetapi
merupakan realita yang diambil dan berasal dari masyaramasyarakat itu sendiri.
Ciri-cirinya
Idiologi terbuka :
a. Merupakan kekayaan rohani, budaya
,masyarakat.
b. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi
digali dari hidup masyarakat itu.
c. Isinya tidak instan atau operasional
sehingga tiap generasi boleh menafsirkan
nya menurut zamannya.
d. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung
jawab.
e. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas
sehingga dapat diterima oleh
berbagai latar
belakang agama atau budaya.
Kenapa
Pancasila tidak bisa dinyatakan sebagai Idiologi yang tertutup??
Karena
,pengertian dari Idiologi Tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak
dimana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, dan
nilai-nilai yang terkandung di didalamnya bersifat instan.
Ciri-cirinya :
a. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita
yang hidup di masyarakat.
b. Dipaksakan kepada masyarakat.
c. Bersifat totaliter menguasai semua bidang
kehidupan masyarakat.
d. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan
maupaun budaya, dll
e. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total
pada idiologi tersebut.
f. Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras
dan total.
Permasalahan
yang kemungkinan timbul dari Pancasila sebagai idiologi terbuka adalah :
· Pancasila
sebagai suatu idiologi negara tentu saja akan berkembang kalau segenap komponen
masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penafsiran terhadap Pancasila
tersebut sesuai keadaan, bila masyarakat pasif /tanpa reaksi ,maka Pancasila
sebagai suatu idiologi negara akan menjadi tertutup, sehingga relevansinya akan
hilang.
· Karena
bersifat terbuka , maka tidak menutup kemungklinan Pancasila akan ditafsirkan
menurut keinginan atau kepentingan
Catatan Penting
“ SIFAT IDEOLOGI PANCASILA “ :
Pancasila,adalah suatu
Ideologi yang bersifat terbuka, Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada
hakikatnya merupakan nilai – nilai dasar yang tercermin pada sila – sila
Pancasila yang berisi fat tetap. Adapun penjabarannya dan realisasinya
senantiasa diekpsplisitkan secara dinamis, terbuka dan senantiasa mengikuti
perkembangan jaman. Keterbukaan ideology Pancasila juga menyangkut keterbukaan
dalam menerima budaya asing, namun nilai – nilai esensial Pancasila bersifat
tetap, dengan kata lain, Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan
ketentuan, hakikat, atau substansi Pancasila, yaitu Ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan bersifat tetap. Sehingga kita bisa menerima
budaya yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila tersebut sedangkan yang tidak
sesuai dengan nilai – nilai Pancasila tersebut harus tegas kita tolak.
CATATAN :
PERBEDAAN ANTARA
IDIOLOGI TERTUTUP DAN IDIOLOGI TERBUKA
IDIOLOGI TERTUTUP:
1. Merupakan
cita-cita yang muncul dari suatu kelompok orang yang bertujuan untuk untuk
mengubah dan memperbarui masyarakat
2. Atas
nama ideologi dibenarkan melakukan tekanan /pengorbananpengorbanan yang
dibebankan kepada masyarakat
3. Isinya
bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari berbagai
macam tuntutan konkret dan operasional yang keras sesuai dengan keinginan
penguasa, yang diajukan dengan mutlak.
IDIOLOGI TERBUKA:
1. Bahwa
nilai-nilai dan citacitanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali
dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
2. Dasarnya
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari
konsensus masyarakat tersebut
3. Nilai-nilai
itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional
. Ideologi terbuka dan Ideologi
Tertutup
Perbedaan
ideologi terbuka dan ideologi tertutup dapat dipaparkan sebagai berikut :
No
|
Ideologi
terbuka
|
Ideologi
tertutup
|
1
|
Sistem pemikiran yang
terbuka
|
Sistem pemikiran yang
tertutup
|
2
|
Nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
kekayaan rohani,moral dan budaya masyarakat itu sendiri
|
Cenderung memaksakan
mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai
dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya
|
3
|
Dasar pembentukan
ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil
musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri
|
Dasar pembentukannya
adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perorangan atau satu kelompok orang
|
4
|
Tidak diciptakan oleh
negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut
adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat
|
Pada dasarnya ideologi
tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak
harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat
|
5
|
Tidak hanya
dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat
|
Pada hakikatnya
ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan
kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang
penguasa saja
|
6
|
Isinya tidak bersifat
operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam
perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundangan lainnya
|
Isinya terdiri dari
tuntutan-tuintutan kongkrit dan operasional yang bersifat keras yang wajib
ditaati oleh seluruh warga masyarakat
|
Sumber :
https://carakreditusaha.blogspot.com/
https://daily-lampung.blogspot.com/
https://kupasmiliter.blogspot.com/
https://tugasmakalahkelas.blogspot.com/
https://carabuatkolamrenang.blogspot.com/