Porang yang bernilai ekonomis tinggi



Info Pertanian Online - Meski bentuknya tak beraturan dan membuat gatal bagi yang menyentuhnya, porang asal Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun yang satu ini menjadi buruan banyak investor Jepang dan China sejak sepuluh tahun terakhir. Bukan tanpa alasan. 

Semenjak dibudidayakan petani dari tahun 1970-an, porang menjadi komoditas tanaman perkebunan yang menjanjikan bagi petani setempat. Harga porang iris kering yang terus melonjak dari tahun ke tahun menjadikan banyak petani yang banting stir menanam porang. 

"Dulu pertama dibudidayakan hanya empat hektar saja sekitar tahun 1986. Kini lahan yang dikembangkan sudah mencapai 650 hektar," ujar Hartoyo, salah satu perintis budidaya Porang di Klangon, Rabu ( 3 / 5 / 2017). 

Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pandan Asri Desa Klangon KPH Saradan ini mengatakan, sebelum dibudidayakan seperti saat ini, warga mencari porang yang tumbuh liar di hutan. Untuk mengajak warga membudidayakan porang tidaklah gampang. Awalnya Hartoyo hanya mengajak satu warga untuk bersama-sama menanam porang di lahan milik perhutani.  

Setelah warga yang diajak itu bisa membeli sapi dari hasil panen porang,  warga pun berbondong-bondong menanam porang di lahan perhutani. "Warga yang saya ajak tadi ternyata berhasil membeli sapi dari hasil panen porang. Setelah itu banyak warga yang ikut menanam porang," ungkap Hartoyo. Ia menyebutkan saat ini sudah ada 715 warga yang menanam porang di lahan milik perhutani. Tak hanya warga Desa Klangen saja, petani yang tinggal tak jauh dari Klangen juga ikut menanam porang. Hartoyo mengungkapkan hutan milik perhutani dijadikan lahan penanaman porang karena tanaman jenis umbi-umbian itu tidak bisa ditanam di tempat terbuka. Tanaman porang membutuhkan sandaran pohon lainnya. Meski menggunakan lahan perhutani, warga tak membayar mahal. 

Setiap petani yang menggunakan lahan perhutani dikenakan tarif tujuh persen dari hasil panen setahun sekali. Bagi hasil tujuh persen tidak hanya masuk ke perhutani saja. Sebagian pemasukan dari bagi hasil masuk untuk kas desa. Ia menambahkan, setiap tahunnya, porang iris kering asal Klangon yang diekspor ke Jepang dan China mencapai 750 ton. Jumlah itu bisa bertambah bila petani memiliki modal besar. Selama ini, kata Hartoyo, petani porang sering mengeluh tipisnya modal yang dimiliki untuk pengembangan komoditas unggulan yang diburu investor dari Jepang dan China. 

Lantaran tak memiliki modal besar, sebut Hartoyo, banyak petani yang terjebak bujuk rayu pengusaha. Modusnya, pengusaha memberikan modal bagi petani untuk budidaya porang namun saat panen nanti hasilnya harus dijual ke pengusaha dengan harga yang sudah ditentukan. "Jadi semisal pengusaha itu sudah mematok harga Rp 27.000 per kilogram porang iris kering maka ketika harganya naik Rp 35.000 per kilogram petani tidak tetap mendapatkan harga sesuai kesepakatan," ucapnya. Sementara bila hendak mengambil pinjaman di bank, petani tak banyak memiliki jaminan sehingga kesulitan mendapatkan pinjaman. 

Untuk pengelolaannya, Hartoyo menceritakan, porang iris kering dijual kepada pengusaha di Surabaya. Selanjutnya, porang itu diolah menjadi mi, tepung, atau jelly yang kemudian diekspor ke Jepang dan China. "Sekarang bukan hanya pengusaha Jepang yang mencari porang. Pengusaha asal China dan Korea juga berburu porang di Madiun," kata Hartoyo. Ia mengungkapkan kejayaan budidaya porang sudah dirasakan seluruh warga Klangon. Pendapatan warga bertambah seiring naiknya harga porang iris kering di pasaran. 

"Kalau bisa dirata-rata warga disini memiliki minimal dua sepeda motor," tutur Hartoyo. Senada dengan Hartoyo, Kepala Dusun Klangon, Parmo (40) yang sudah sepuluh tahun menanam porang ini mengaku bisa mendapatkan keuntungan bersih Rp 8 juta hingga Rp 9 juta setiap kali musim panen. Parmo mengatakan, dibutuhkan waktu tiga tahun untuk memanen perdana bila mulai membudidayakan porang. Menurut Parmo, kebun porang miliknya bisa menopang perekonomian keluarganya. Pasalnya satu hektar lahan bisa menghasilkan enam hingga tujuh ton porang basah. 

Harga porang basah bisa mencapai Rp 4.000 perkilogram. Sementara porang iris kering bisa mencapai Rp 35.000 perkilogram. Untuk mengeringkan porang ini dibutuhkan waktu sekitar tiga hari hingga sepekan, tergantung kondisi cuaca. Setelah dikeringkan, porang yang sudah diiris-iris itu menyusut dan berubah warna. Ia mencontohkan satu kuintal atau 100 kilogram porang basah kalau dikeringkan maka beratnya menyusut menjadi 17 kg. Selain menjual porang kering, warga Desa Klangon juga sudah bisa menjual bibit porang. 

Tak hanya bisa menjual porang basah dan kering, petani bisa menjual bibitnya. Harga per satu kilogramnya mencapai Rp 50.000. Tak beda dengan Parmo, Sutiyem (58) tetangganya mengaku kebanjiran rejeki saat harga porang naik. Setiap tahunnya, ia bisa memanen empat ton porang di satu hektar lahannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Porang Madiun Menjadi Buruan Pengusaha Jepang dan China", 

https://regional.kompas.com/read/2017/05/04/07080071/porang.madiun.menjadi.buruan.pengusaha.jepang.dan.china?page=all.
Penulis : Kontributor Madiun, Muhlis Al Alawi

Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka



 Pengertian idiologi menurut para ahli :

            a. Nicollo Machiavelli dalam bukunya berjudul  IL Principle dikatakan,bahwa:

         Idiologi adalah pengetahuan mengenai cara mendapatkan, menyembunyikan dan               mempertahankan kekuasaan dengan memamfaatkan konsepsi keagamaan dan tipu daya.

            b. Louis Althusser, idiologi adalah pandangan hidup sebab idiologi mengajarkan     pada setiap orang tentang bagaimana cara menjalankan hidup di dunia bukan mengajarkan apa itu dunia.

Pengertian idiologi secara luas dan sempit :

            Dalam arti luas :

Idiologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum.

            Dalam arti sempit :

Idiologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu.

            Sebuah idiologi dapat bertahan dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam masyarakan apabila idiologi itu memiliki 3 dimensi, yaitu :

(1). Dimensi Realita

 yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk mencerminkan realita yang hidup dimasyarakat dimana ia lahir atau kenyataan saat awal kelahirannya.

(2).  Dimensi Idealisme

yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk dapat memberikan harapan-harapan kepada masyarakatnya untuk mewujudkan masa depan yang cerah melalui pembangunan.

(3).  Dimensi Fleksibelitas

yaitu kemampuan suatu idiologi dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya dengan menemukan tafsiran-tafsiran sesuai dengan kenyataan baru yang muncul dihadapannya.

Catatan :

            Idiologi negara bukan idiologi milik negara, tetapi idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara.  Oleh karena itu Pancasila sebagai Idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya milik negara atau rezim pemerintah.

Idiologi negara Indonesia,adalah Pancasila

2.    PENGERTIAN PANCASILA :

    A.          PENGERTIAN PANCASILA SECARA ETIMOLOGIS :

Pancasila , berasal dari bahasa Sansekerta ( India ), yaitu bahasa yang digunakan oleh kasta Brahmana, yang terdiri dari dua kata yaitu :

·          Panca , yang artinya lima

·          Syila, yang artinya batu sendi, alas atau dasar

Jadi, secara etimologis kata PANCASILA berarti berbatu sendi lima.

Yang dimaksud dengan berbatu sendi lima tersebut, sesuai ajaran Budha adalah merupakan lima aturan ( larangan ) atau five moral principles,

 yang meliputi :

·          Janganlah mencabut nyawa makhluk hidup / membunuh

·         Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan / mencuri

·          Janganlah berhubungan kelamin / berzina

·          Janganlah berkata palsu / berdusta

·          Janganlah meminum -minuman yang menghilangkan pikiran / minuman keras

Pada saat agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa – sisa pengaruh ajaran moral Budha ( pancasila ) ternyata masih tetap melekat dalam kehidupan masyarakat Jawa, yang dikenal dengan istilah lima larangan atau lima pantangan moralitas, yaitu dilarang :

·          Mateni, artinya membunuh

·          Maling, artinya mencuri

·          Madon, artinya berzina

·          Mabok, artinya meminum -minuman keras atau menghirup candu

·          Main, artinya berjudi

Karena semua huruf awalnya adalah huruf “ M” maka lima prinsip moral tersebut dikenal dengan sebutan : “ Ma lima “ atau “ M5 “ yaitu larangan untuk melakukan hal – hal yang telah dilarang / menjadi pantangan seperti tersebut diatas .

   B.           PENGERTIAN PANCASILA SECARA HISTORIS

                  Istilah Pancasila mulai secara resmi menjadi bahasa Indonesia yaitu sejak disahkannya UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 dimana di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama : PANCASILA

                  Istilah PANCASILA ( yang artinya lima dasar ) sebagai nama dasar Negara RI adalah usulan dari IR.Soekarno atas saran dari seorang sahabatnya yang ahli bahasa.Pembahasan tentang Dasar Negara RI tersebut, dengan menghadirkan tiga pembicara : M.Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Walaupun dalam alinea IV pembukaan UUD ’45 tidak termuat istilah “ PANCASILA “, namun yang dimaksud dengan Dasar Negara adalah : “ PANCASILA “. Hal ini didasarkan atas interprestasi yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.

                  Secara terminologis histories, proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :

a.     Mr. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )






            Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 mei 1945 , yang mendapat kesempatan pertama kali untuk menyampaikan pemikiran tentang dasar negara, adalah Muh.Yamin. Pidatonya berisikan tentang lima asas Negara Indonesia merdeka, yang meliputi :
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusian
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan rakyat
Dan beliau juga menyampaikan usulan secara tertulis yang meliputi :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kebangsaan persatuan Indonesia
3.    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.    Prof Mr . Dr.R Supomo ( 31 Mei 1945 )




            Dr.Supomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal, yang mengemukakan lima dasar negara sebagai berikut :
1.    Paham Negara Persatuan
2.    Berhubungan Negara dan Agama
3.    Sistem Badan Permusyaratan
4.    Sosialisme Negara ( Staatssocialisme )
5.    Hubungan Antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya
c.    Ir. Seokarno ( 1 Juni 1945 )




            Dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia, dengan rumusan sebagai berikut :

1     Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2     Internasionalisme atau perikemanusiaan
3     Mufakat atau demokrasi
4     Kesejahteraan social
5     Ketuhanan yang berkebudayaan         
                  Usulan lima asas tersebut atas saran sahabatnya yang ahli bahasa diberi nama :  “PANCASILA”  ,dan Ir.Soekarno juga mengatakan bahwa Pancasila tersebut bisa diperas menjadi : “ TRISILA “ yang meliputi :
1     Sosio Nasional , yaitu “ Nasionalisme dan Internasionalisme “
2     Sosio Demokrasi, yaitu “ Demokrasi dengan Kesejateraan Rakyat “
3     Ketuhanan yang Maha Esa
Dan bahkan beliau juga mengatakan bahwa “ TRI SILA” tersebut juga masih bisa diperas lagi menjadi : “ EKA SILA “, yaitu “gotong royong”
d.    Piagam Jakarta ( 22 Juni 1945 )
Usulan M.Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno dibahas oleh panitia sembilan pada tanggal 22 juni 1945, dan setelah melalui beberapa berdebatan, maka berhasillah disusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan sebutan :

” PIAGAM JAKARTA “, yang meliputi :
1   Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – pemeluknya
2   Kemanusiaan yang adil dan beradab
3   Persatuan Indonesia
4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan / perwakilan
5   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Naskah lengkap "Piagam Jakarta":



















C.        PENGERTIAN PANCASILA SECARA TERMINOLOGI :
            Dalam pembukaan 1 PPKI antara lain mengesahkan UUD’45 yang terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD’45 dan pasal – pasal UUD’45 yang berisi 37 pasal, 1 ayat Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan yang terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD’45 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1     Ketuhanan Yang Maha Esa
2     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3     Persatuan Indonesia
4     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan / perwakilan
5     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45 alinea empat itulah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, karena telah disahkan  oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia, dan diperkuat dengan ketetapan MPRS NO.XX/MPRS/1966, serta Inpres No.12 Tanggal 13 April 1968.
                  Namun dalam sejarah ketatanegaran Indonesia yang mengalami beberapa kali perubahan bentuk negara, konstitusi dan system demokrasi, maka terdapat beberapa rumusan Pancasila yang lain, yaitu :
a.     Dalam Konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat )
            Dalam konstitusi RIS berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1     Ketuhan Yang Maha Esa
2     Peri Kemanusiaan
3     Kebangsaan
4     Kerakyatan
5     Keadilan Sosial
b.     Dalam UUDS 1950 ( Undang – Undang Dasar Sementara 1950 ) :
            UUD’45 berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Dalam UUDS ini , rumusan Pancasila meliputi :
1     Ketuhanan Yang Maha Esa
2     Peri Kemanusiaan
3     Kebangsaan
4     Kerakyatan
5     Keadilan Sosial
3.    Fungsi Pancasila sebagai idiologi Negara :
1. Mempersatukan bangsa
2. Mengarahkan bangsa menuju cita-citanya.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
4. Sebagai ukuran dalam menyampaikan kritik mengenai keadaan    
    bangsa.
Apakah  Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka ???:
Ya,Pancasila adalah suatu idiologi yang terbuka,
Karena, Pancasila telah memenuhi syarat-syarat sebagai idiologi terbuka, yaitu :
     1. Memiliki nilai dasar
         yaitu suatu nilai yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
         Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
         Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
         berian negara.
     2. Memiliki nilai instrumental
         yaitu suatu nilai yang bertujuan  untuk melaksanakan nilai dasar,  Nilai   
         instrument contohnya yaitu :seperti UUD '  45,
         UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll      
     3. Memiliki nilai praksis
         yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
         Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
         melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
         gotong-royong, musyawarah, dll.
Pengertian Idiologi terbuka :
Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak beku/kaku/tertutup dan juga tidak dimutlakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan paksaan / pemberian negara tetapi merupakan realita yang diambil dan berasal dari masyaramasyarakat itu sendiri.
Ciri-cirinya Idiologi terbuka :
a. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
b. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.
c. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkan
    nya menurut zamannya.
d. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
e. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh
    berbagai latar belakang agama atau budaya.
Kenapa Pancasila tidak bisa dinyatakan sebagai Idiologi yang tertutup??
 Karena ,pengertian dari Idiologi Tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, dan nilai-nilai yang terkandung di didalamnya bersifat instan.
Ciri-cirinya :
a. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
b. Dipaksakan kepada masyarakat.
c. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
d. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya, dll
e. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
f. Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.
    
      Permasalahan yang kemungkinan timbul dari Pancasila sebagai idiologi terbuka adalah :
·                     Pancasila sebagai suatu idiologi negara tentu saja akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penafsiran terhadap Pancasila tersebut sesuai keadaan, bila masyarakat pasif /tanpa reaksi ,maka Pancasila sebagai suatu idiologi negara akan menjadi tertutup, sehingga relevansinya akan hilang.
·                     Karena bersifat terbuka , maka tidak menutup kemungklinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan
Catatan Penting
 “ SIFAT IDEOLOGI PANCASILA “ :
Pancasila,adalah suatu Ideologi yang bersifat terbuka, Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya merupakan nilai – nilai dasar yang tercermin pada sila – sila Pancasila yang berisi fat tetap. Adapun penjabarannya dan realisasinya senantiasa diekpsplisitkan secara dinamis, terbuka dan senantiasa mengikuti perkembangan jaman. Keterbukaan ideology Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing, namun nilai – nilai esensial Pancasila bersifat tetap, dengan kata lain, Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan, hakikat, atau substansi Pancasila, yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan bersifat tetap. Sehingga kita bisa menerima budaya yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila tersebut sedangkan yang tidak sesuai dengan nilai – nilai Pancasila tersebut harus tegas kita tolak.
CATATAN :  
PERBEDAAN ANTARA IDIOLOGI TERTUTUP DAN IDIOLOGI TERBUKA
IDIOLOGI TERTUTUP:
1.      Merupakan cita-cita yang muncul dari suatu kelompok orang yang bertujuan untuk untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
2.      Atas nama ideologi dibenarkan melakukan tekanan /pengorbananpengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
3.      Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari berbagai macam tuntutan konkret dan operasional yang keras sesuai dengan keinginan penguasa, yang diajukan dengan mutlak.
IDIOLOGI TERBUKA:
1.      Bahwa nilai-nilai dan citacitanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
2.      Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
3.      Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional

.  Ideologi terbuka dan Ideologi Tertutup
Perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup dapat dipaparkan sebagai berikut :
No
Ideologi terbuka
Ideologi tertutup
1
Sistem pemikiran yang terbuka
Sistem pemikiran yang tertutup
2
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani,moral dan budaya masyarakat itu sendiri
Cenderung memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya
3
Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri
Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perorangan atau satu kelompok orang
4
Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat
Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat
5
Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat
Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja
6
Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundangan lainnya
Isinya terdiri dari tuntutan-tuintutan kongkrit dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat


Sumber :
https://carakreditusaha.blogspot.com/
https://daily-lampung.blogspot.com/
https://kupasmiliter.blogspot.com/
https://tugasmakalahkelas.blogspot.com/
https://carabuatkolamrenang.blogspot.com/


semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

1.      Makna Semangat kebangsaan
Nasionalisme adalah perasaan satu keturunan, senasib, sejiwa dengan bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme yang dapat menimbulkan perasaan cinta kepada tanah air disebut patriotisme.
Nasionalisme dibedakan menajdi dua yaitu :
a. Nasionalisme dalam arti luas yaitu perasaan cinti / bangga   terhadap tanah air dan bangsanya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.
b. Nasionalisme dalam arti sempit yaitu perasaan cinta/bangga terhadap tanah air dan bangsanya secara berlebihan dengan memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.
Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan Pancasila yang selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negar di atas kepentingan pribadi dan golongan. Nasionalisme Indonesia adalah perasaan bangga/cinta terhadap bangsa dan tanah airnya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya. Dalam membina nasionalisme harus dihindarkan paham kesukuan chauvinisme, ekstrimisme, kedaulatan yang sempit. Pembinaan nasionalisme juga perlu diperhatikan paham kebangsaan yan gmengandung penegrtian persatuan dan kesatuan Indonesia, artinya persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Patriotisme berasal dari kata patriot yang berati pecinta/pembela tanah air. Patriotisme diartikan sebaga isemangat/jiwa cinta tanah air yang berupa sikap rela berkorban untuk kejayaan dan kemakmuran bangsanya. Patriotisme tidak hanya cinta kepada tanah air saja, tapi juga cinta bangsa dan negara. Kecintaan terhadap tanah air tidak hanya ditampilkan saat bangsa Indonesia terjajah, tetapi juga diwujudkan dalam mengisi kemerdekaan.
Ciri-ciri patriotisme :
a.       Cinta tanah air
b.      Rela berkorban untuk kepentingan nusa dan bangsa
c.       Menempatkan persatuan, kesatuan dan keselamatan bansga dan negara di atas kepentingan pribaadi dan golongan
d.      Bersifat pembaharuan
e.       Tidak kenal meneyrah
f.       Bangga sebagai bangsa Indoensia.
Nasionalisme dan patriotisme sangat penting bagi kelestarian kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini mengingat kondisi :
a.          Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk atau keanekaragaman dalam suku, ras, golongan, agama, budaya dan wilayah.
b.         Alam Indonesia, dimana  kepualauan nusantara terletak pada posisi silang yang dapat mengandung kerawanan bahaya dari negara lain.
c.          Adanya bahaya disintegrasi (perpecahan bangsa) dan gerakan separatisme (gerakan untuk memisahkan diri dari suatu bangsa), apabila pemerintah tidak bersikap bijaksana.
Semangat kebangsaan dapat diwujudkan dengan adanya sikap patriotisme dan nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari. Warga negar yang emmiliki semangat  kebansgaan yang tinggi akan memiliki nasionalisme dan patriotisme yang tinggi pula.
2.      Perwujudan Nasionalisme dalam Kehidupan
Perwujudan nasionalisme dan patriotisme bagi bangsa Indonesia dapat dilihat dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia antara lain :
a.       Sebelum Masa Kebangkitan Nasional
Perjuangan bangsa Indonesia untuk membela tanah air atau jiwa patriotisme sebelum kebangkitan nasional, masih bersifat kedaerahan, tergantung pada pemimpin, belum terorganisir dan tujuan perjuangan belum jelas.
b.      Masa Kebangkitan Nasional
Perjuangan bangsa Indoensia tidak lagi bersifat kedaerahan, tapi bersifat nasional. Perjuangan dilakukan dengan cara organisasi modern, dimana sejak berdirinya Budi Utomo merupakan titik awal  kesadaran nasionalisme. Masa ini disebut angkata nperintis, sebab disamping merintis kesadaran nasional juga merintis berdirinya organisasi.   
c.       Masa sumpah pemuda
Sumpah pemuda merupakan tonggak sejarah bagi perjuangan bangsa Indonesia. Yang jelas dan tegas dalam menuntut kemerdekaan bagi bngsa Indonesia. Sumpah pemuda mengandung nilai yang sangat tinggi yaitu nilai persatuan dan kesatuan yan gmerupakan modal perjuangan untuk mencapai kemerdekaan. Masa ini d sebut angkatan penegas, sebab angkatan inilah yang menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam berjuang mencapai kemerdekaan.
d.      Masa proklamsi kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan merupakan titik kulminasi (puncak) perjuangan bangsa Indoensia, juga merupakan  wujud perjuangan yan gberdasarkan persatuan Indonesia. Oleh karena itu, semangat kebangsaan, semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang mengantarkan Indoensis mencapai tonggak sejarah yang paling fundamental harus kita jaga dan kita pertahankan. Proklamasi  kemerdekaan merupakan jembatan emas yan gakan mengantarkan bangsa Indoensia menuju cita-cita nasional yaitu masyarakat yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Perwujudan semangat kebangsaan dan patriotisme yang berupa sika prela berkorban untuk kepentingan tanah air, bangsa dan negara sebagai tempat hidup dan kehidupan dengan segala apa yan gdimiliki, akan memperkuat pertahanan dan keamanan nasional, proklamasi kemerdekan yan gdicita-citakan telah terwujud, berkas perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. Maka kita harus dapat mengisi kemerdekaan ini dengan membangun berbagai macam bidang agar dapat mempercepat tercapainya tujuan bangsa Indonesia.
Guna mencapai tujuan bangsa diharapkan peran serta seluruh bangsa dalam membangun negara, karena kita sebagian besar tidak mengalami  peristiwa perjuangan kemerdekaan, maka perlunya dipahami, dimenegrti akan arti perjuangan para pejuang, niscaya tujuan negara yang diidam-idamkan akan segera terwujud.
3.  Perwujudan Patriotisme dan Nasionalisme dalam kehidupan
Sikap patriotisme dan nasionalisme dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan :
a.       Lingkungan keluarga
Jiwa dan semangat patriotisme dapat ditanamkan dan dimulai di lingkungan keluarga, misalnya kita harus selalu berbuat bai kdi lingkungan kita untuk menjaga nama baik keluarga, meelstarikan ketenttraman  keluarga, emmbantu meringankan beban keluarga.
b.      Lingkungan sekolah
Berbagai macam tingkah laku atau kegiatan yang mengacu pada nilai kesopanan dan kebaikan, baik terhadap guru, karyawan maupun teman, mengikuti upacar dengan tertib.
Menajdi anggota OSIS, menjaga nama baik sekolah, menjadi team olah raga, menghidnari tawuran pelajar, menjaga kebersihan dan ketertiban sekolah dan lain sebagainya.
c.       Lingkungan masyarakat
Sikap patriotisme di masyarakat dapat ditumbuhkan dan dilaksanakan melalui menjaga keamanan lingkungan, menaikkan bendera di depan rumah pada hari besar nasional, membersihkan lignkungan, aktif dalam kegiatan desa dan ikut membela negara bila diperlukan.
Rangkuman
1.      Nasionalisme dapat dibedakan menjadi dua yaitu nasionalisme dalam arti luas dan dalam arti sempit.
2.      Nasionalisme yang dikembanghkan di Indonesia adalah Nasionalisme yang berdasarkan Pancasila.
3.      Patriotisme mengandung arti  yang lebih luas dari ansionalisme, hal ini dapat dilihat dari ciri-ciri patriotisme.
4.      Karena kondisi bangsa Indonesia maka nasionalisme dan patriotisme sangat  penting untuk kelesatrian kehidupan bangsa Indonesia.
5.      Perjalanan sejarah bansga Indonesai dalam membina dan mengembangkan  nasionalisme maupun patriotisme, dan sebelum kebangkitan nasional sampai proklamasi kemerdekaan.
6.      Perwujudan sikap nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
 
Sumber riwayat :