Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka



 Pengertian idiologi menurut para ahli :

            a. Nicollo Machiavelli dalam bukunya berjudul  IL Principle dikatakan,bahwa:

         Idiologi adalah pengetahuan mengenai cara mendapatkan, menyembunyikan dan               mempertahankan kekuasaan dengan memamfaatkan konsepsi keagamaan dan tipu daya.

            b. Louis Althusser, idiologi adalah pandangan hidup sebab idiologi mengajarkan     pada setiap orang tentang bagaimana cara menjalankan hidup di dunia bukan mengajarkan apa itu dunia.

Pengertian idiologi secara luas dan sempit :

            Dalam arti luas :

Idiologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum.

            Dalam arti sempit :

Idiologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu.

            Sebuah idiologi dapat bertahan dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam masyarakan apabila idiologi itu memiliki 3 dimensi, yaitu :

(1). Dimensi Realita

 yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk mencerminkan realita yang hidup dimasyarakat dimana ia lahir atau kenyataan saat awal kelahirannya.

(2).  Dimensi Idealisme

yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk dapat memberikan harapan-harapan kepada masyarakatnya untuk mewujudkan masa depan yang cerah melalui pembangunan.

(3).  Dimensi Fleksibelitas

yaitu kemampuan suatu idiologi dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya dengan menemukan tafsiran-tafsiran sesuai dengan kenyataan baru yang muncul dihadapannya.

Catatan :

            Idiologi negara bukan idiologi milik negara, tetapi idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara.  Oleh karena itu Pancasila sebagai Idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya milik negara atau rezim pemerintah.

Idiologi negara Indonesia,adalah Pancasila

2.    PENGERTIAN PANCASILA :

    A.          PENGERTIAN PANCASILA SECARA ETIMOLOGIS :

Pancasila , berasal dari bahasa Sansekerta ( India ), yaitu bahasa yang digunakan oleh kasta Brahmana, yang terdiri dari dua kata yaitu :

·          Panca , yang artinya lima

·          Syila, yang artinya batu sendi, alas atau dasar

Jadi, secara etimologis kata PANCASILA berarti berbatu sendi lima.

Yang dimaksud dengan berbatu sendi lima tersebut, sesuai ajaran Budha adalah merupakan lima aturan ( larangan ) atau five moral principles,

 yang meliputi :

·          Janganlah mencabut nyawa makhluk hidup / membunuh

·         Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan / mencuri

·          Janganlah berhubungan kelamin / berzina

·          Janganlah berkata palsu / berdusta

·          Janganlah meminum -minuman yang menghilangkan pikiran / minuman keras

Pada saat agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa – sisa pengaruh ajaran moral Budha ( pancasila ) ternyata masih tetap melekat dalam kehidupan masyarakat Jawa, yang dikenal dengan istilah lima larangan atau lima pantangan moralitas, yaitu dilarang :

·          Mateni, artinya membunuh

·          Maling, artinya mencuri

·          Madon, artinya berzina

·          Mabok, artinya meminum -minuman keras atau menghirup candu

·          Main, artinya berjudi

Karena semua huruf awalnya adalah huruf “ M” maka lima prinsip moral tersebut dikenal dengan sebutan : “ Ma lima “ atau “ M5 “ yaitu larangan untuk melakukan hal – hal yang telah dilarang / menjadi pantangan seperti tersebut diatas .

   B.           PENGERTIAN PANCASILA SECARA HISTORIS

                  Istilah Pancasila mulai secara resmi menjadi bahasa Indonesia yaitu sejak disahkannya UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 dimana di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama : PANCASILA

                  Istilah PANCASILA ( yang artinya lima dasar ) sebagai nama dasar Negara RI adalah usulan dari IR.Soekarno atas saran dari seorang sahabatnya yang ahli bahasa.Pembahasan tentang Dasar Negara RI tersebut, dengan menghadirkan tiga pembicara : M.Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Walaupun dalam alinea IV pembukaan UUD ’45 tidak termuat istilah “ PANCASILA “, namun yang dimaksud dengan Dasar Negara adalah : “ PANCASILA “. Hal ini didasarkan atas interprestasi yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.

                  Secara terminologis histories, proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :

a.     Mr. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )






            Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 mei 1945 , yang mendapat kesempatan pertama kali untuk menyampaikan pemikiran tentang dasar negara, adalah Muh.Yamin. Pidatonya berisikan tentang lima asas Negara Indonesia merdeka, yang meliputi :
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusian
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan rakyat
Dan beliau juga menyampaikan usulan secara tertulis yang meliputi :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kebangsaan persatuan Indonesia
3.    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.    Prof Mr . Dr.R Supomo ( 31 Mei 1945 )




            Dr.Supomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal, yang mengemukakan lima dasar negara sebagai berikut :
1.    Paham Negara Persatuan
2.    Berhubungan Negara dan Agama
3.    Sistem Badan Permusyaratan
4.    Sosialisme Negara ( Staatssocialisme )
5.    Hubungan Antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya
c.    Ir. Seokarno ( 1 Juni 1945 )




            Dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia, dengan rumusan sebagai berikut :

1     Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2     Internasionalisme atau perikemanusiaan
3     Mufakat atau demokrasi
4     Kesejahteraan social
5     Ketuhanan yang berkebudayaan         
                  Usulan lima asas tersebut atas saran sahabatnya yang ahli bahasa diberi nama :  “PANCASILA”  ,dan Ir.Soekarno juga mengatakan bahwa Pancasila tersebut bisa diperas menjadi : “ TRISILA “ yang meliputi :
1     Sosio Nasional , yaitu “ Nasionalisme dan Internasionalisme “
2     Sosio Demokrasi, yaitu “ Demokrasi dengan Kesejateraan Rakyat “
3     Ketuhanan yang Maha Esa
Dan bahkan beliau juga mengatakan bahwa “ TRI SILA” tersebut juga masih bisa diperas lagi menjadi : “ EKA SILA “, yaitu “gotong royong”
d.    Piagam Jakarta ( 22 Juni 1945 )
Usulan M.Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno dibahas oleh panitia sembilan pada tanggal 22 juni 1945, dan setelah melalui beberapa berdebatan, maka berhasillah disusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan sebutan :

” PIAGAM JAKARTA “, yang meliputi :
1   Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – pemeluknya
2   Kemanusiaan yang adil dan beradab
3   Persatuan Indonesia
4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan / perwakilan
5   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Naskah lengkap "Piagam Jakarta":



















C.        PENGERTIAN PANCASILA SECARA TERMINOLOGI :
            Dalam pembukaan 1 PPKI antara lain mengesahkan UUD’45 yang terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD’45 dan pasal – pasal UUD’45 yang berisi 37 pasal, 1 ayat Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan yang terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD’45 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1     Ketuhanan Yang Maha Esa
2     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3     Persatuan Indonesia
4     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan / perwakilan
5     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45 alinea empat itulah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, karena telah disahkan  oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia, dan diperkuat dengan ketetapan MPRS NO.XX/MPRS/1966, serta Inpres No.12 Tanggal 13 April 1968.
                  Namun dalam sejarah ketatanegaran Indonesia yang mengalami beberapa kali perubahan bentuk negara, konstitusi dan system demokrasi, maka terdapat beberapa rumusan Pancasila yang lain, yaitu :
a.     Dalam Konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat )
            Dalam konstitusi RIS berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1     Ketuhan Yang Maha Esa
2     Peri Kemanusiaan
3     Kebangsaan
4     Kerakyatan
5     Keadilan Sosial
b.     Dalam UUDS 1950 ( Undang – Undang Dasar Sementara 1950 ) :
            UUD’45 berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Dalam UUDS ini , rumusan Pancasila meliputi :
1     Ketuhanan Yang Maha Esa
2     Peri Kemanusiaan
3     Kebangsaan
4     Kerakyatan
5     Keadilan Sosial
3.    Fungsi Pancasila sebagai idiologi Negara :
1. Mempersatukan bangsa
2. Mengarahkan bangsa menuju cita-citanya.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
4. Sebagai ukuran dalam menyampaikan kritik mengenai keadaan    
    bangsa.
Apakah  Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka ???:
Ya,Pancasila adalah suatu idiologi yang terbuka,
Karena, Pancasila telah memenuhi syarat-syarat sebagai idiologi terbuka, yaitu :
     1. Memiliki nilai dasar
         yaitu suatu nilai yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
         Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
         Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
         berian negara.
     2. Memiliki nilai instrumental
         yaitu suatu nilai yang bertujuan  untuk melaksanakan nilai dasar,  Nilai   
         instrument contohnya yaitu :seperti UUD '  45,
         UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll      
     3. Memiliki nilai praksis
         yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
         Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
         melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
         gotong-royong, musyawarah, dll.
Pengertian Idiologi terbuka :
Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak beku/kaku/tertutup dan juga tidak dimutlakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan paksaan / pemberian negara tetapi merupakan realita yang diambil dan berasal dari masyaramasyarakat itu sendiri.
Ciri-cirinya Idiologi terbuka :
a. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
b. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.
c. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkan
    nya menurut zamannya.
d. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
e. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh
    berbagai latar belakang agama atau budaya.
Kenapa Pancasila tidak bisa dinyatakan sebagai Idiologi yang tertutup??
 Karena ,pengertian dari Idiologi Tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, dan nilai-nilai yang terkandung di didalamnya bersifat instan.
Ciri-cirinya :
a. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
b. Dipaksakan kepada masyarakat.
c. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
d. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya, dll
e. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
f. Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.
    
      Permasalahan yang kemungkinan timbul dari Pancasila sebagai idiologi terbuka adalah :
·                     Pancasila sebagai suatu idiologi negara tentu saja akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penafsiran terhadap Pancasila tersebut sesuai keadaan, bila masyarakat pasif /tanpa reaksi ,maka Pancasila sebagai suatu idiologi negara akan menjadi tertutup, sehingga relevansinya akan hilang.
·                     Karena bersifat terbuka , maka tidak menutup kemungklinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan
Catatan Penting
 “ SIFAT IDEOLOGI PANCASILA “ :
Pancasila,adalah suatu Ideologi yang bersifat terbuka, Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya merupakan nilai – nilai dasar yang tercermin pada sila – sila Pancasila yang berisi fat tetap. Adapun penjabarannya dan realisasinya senantiasa diekpsplisitkan secara dinamis, terbuka dan senantiasa mengikuti perkembangan jaman. Keterbukaan ideology Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing, namun nilai – nilai esensial Pancasila bersifat tetap, dengan kata lain, Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan, hakikat, atau substansi Pancasila, yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan bersifat tetap. Sehingga kita bisa menerima budaya yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila tersebut sedangkan yang tidak sesuai dengan nilai – nilai Pancasila tersebut harus tegas kita tolak.
CATATAN :  
PERBEDAAN ANTARA IDIOLOGI TERTUTUP DAN IDIOLOGI TERBUKA
IDIOLOGI TERTUTUP:
1.      Merupakan cita-cita yang muncul dari suatu kelompok orang yang bertujuan untuk untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
2.      Atas nama ideologi dibenarkan melakukan tekanan /pengorbananpengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
3.      Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari berbagai macam tuntutan konkret dan operasional yang keras sesuai dengan keinginan penguasa, yang diajukan dengan mutlak.
IDIOLOGI TERBUKA:
1.      Bahwa nilai-nilai dan citacitanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
2.      Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
3.      Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional

.  Ideologi terbuka dan Ideologi Tertutup
Perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup dapat dipaparkan sebagai berikut :
No
Ideologi terbuka
Ideologi tertutup
1
Sistem pemikiran yang terbuka
Sistem pemikiran yang tertutup
2
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani,moral dan budaya masyarakat itu sendiri
Cenderung memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya
3
Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri
Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perorangan atau satu kelompok orang
4
Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat
Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat
5
Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat
Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja
6
Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundangan lainnya
Isinya terdiri dari tuntutan-tuintutan kongkrit dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat


Sumber :
https://carakreditusaha.blogspot.com/
https://daily-lampung.blogspot.com/
https://kupasmiliter.blogspot.com/
https://tugasmakalahkelas.blogspot.com/
https://carabuatkolamrenang.blogspot.com/


0 Comments

Posting Komentar